BANDA ACEH — Upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat hilirisasi komoditas unggulan daerah kembali membuahkan hasil konkret. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Menindaklanjuti ketetapan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) langsung menginstruksikan jajaran tim ekonomi Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses hilirisasi nilam di daerah.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Langkah ini diyakini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam di Aceh,” ujar Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Payung hukum yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG. Aturan strategis ini diteken oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta pada 26 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Nurlis mengungkapkan, Gubernur Mualem menyambut baik terbitnya keputusan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat.
“Bapak Gubernur mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag ini merupakan terobosan penting yang memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG guna menstabilkan harga nilam,” kata Nurlis.
Selain kepada pemerintah pusat, apresiasi juga diberikan kepada tim ekonomi Pemerintah Aceh yang telah mengawal lahirnya regulasi yang berpihak kepada petani ini. Nurlis menjelaskan, proses panjang ini bermula dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026 lalu.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pihak perbankan, serta PT Razma Agro Jaya selaku pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan minyak nilam ke dalam skema SRG di Aceh. Ikhtiar lintas sektor itu kini tuntas dengan resmi tercatatnya minyak nilam sebagai komoditas urutan ke-31 dalam sistem resi gudang nasional.
“Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG, mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu,” terang Nurlis.
Menurut Nurlis, masuknya minyak nilam ke dalam SRG menjadi jawaban telak atas persoalan klasik tata niaga yang kerap merugikan petani. Selama ini, petani dan penyuling kerap terpukul saat harga pasar tiba-tiba jatuh akibat lemahnya posisi tawar di hadapan tengkulak.
“Kini petani memiliki instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dilepas. Barang dapat disimpan di gudang SRG dengan mutu yang terjaga, dan bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Ketika harga kembali membaik, barulah komoditas tersebut dijual,” tegas Nurlis.
Ia menambahkan, kebijakan yang merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026 ini memiliki empat pilar utama, yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta mendongkrak nilai ekonomi minyak nilam untuk pasar domestik maupun ekspor.
Agar manfaat kebijakan ini segera dirasakan oleh masyarakat, Gubernur Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait agar langsung bergerak cepat menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di lapangan.
“Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap agar petani bisa segera merasakan dampak nyatanya,” tutur Nurlis.
Sebagai langkah konkret pertama, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh dijadwalkan akan meluncurkan operasional SRG Minyak Nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir tahun 2026.
“Peluncuran di Aceh Jaya ini akan menjadi pilot project nasional. Operasionalnya akan ditopang oleh kesiapan gudang, standardisasi mutu yang teruji, kelembagaan petani yang kuat, serta dukungan pembiayaan perbankan,” pungkas Nurlis. []






