Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

YARA Desak MPR Buka Kembali Mekanisme Referendum untuk Daerah Khusus dan Istimewa

5 November 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
YARA Desak MPR Buka Kembali Mekanisme Referendum untuk Daerah Khusus dan Istimewa

BANDA ACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk membuka kembali ruang referendum sebagai mekanisme konstitusional bagi daerah yang memiliki status khusus dan istimewa.

BeritaTerkait

Pengerukan Krueng Lueng Raja Dimulai, Bupati Ayahwa Harap Petani Tambak Segera Bangkit

UIN Lhokseumawe dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Jalin Kerja Sama, Perkuat Mutu Pendidikan Dayah melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi

Berkat Pejuangan Bupati Ayahwa , 1.600 Petambak Terima Bantuan 48 Juta Benur Udang

Ketua YARA, Safaruddin, menilai sudah saatnya mekanisme referendum tidak lagi dipandang sebatas instrumen perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atas kehendak MPR semata. Mekanisme ini dinilai perlu dibuka sebagai saluran konstitusional bagi pemerintah daerah dengan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

“Belakangan ini, aspirasi mengenai referendum kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Kami melihat mekanisme tersebut perlu dibuka sebagai salah satu alternatif konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh,” ujar Safaruddin di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, YARA telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal MPR melalui alamat email setjen@mpr.go.id.

Dalam usulannya, YARA meminta MPR mencabut TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang sebelumnya mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Kendati demikian, Safaruddin menegaskan bahwa menghidupkan kembali aturan lama saja belum cukup. Diperlukan penyempurnaan norma, khususnya pada Pasal 2 TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, agar mekanisme referendum juga dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah yang berstatus khusus atau istimewa.

Tempuh Jalur Mahkamah Konstitusi (MK)

Tidak berhenti di lembaga legislatif, YARA juga menyiapkan langkah hukum konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi advokasi ini berencana mengajukan pengujian materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum.

YARA akan meminta agar ketentuan Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999, yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).

Jika permohonan tersebut dikabulkan dan terbuka dasar hukum untuk pengujian lanjutan, YARA berkomitmen untuk terus memperjuangkan penambahan norma baru dalam Undang-Undang Referendum. Norma tersebut diharapkan secara spesifik memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan status khusus dan istimewa untuk mengajukan opsi referendum secara sah dan konstitusional.

Narahubung Media:

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)

 

ShareSendShareTweet

Related Posts

Pengerukan Krueng Lueng Raja Dimulai, Bupati Ayahwa Harap Petani Tambak Segera Bangkit

Pengerukan Krueng Lueng Raja Dimulai, Bupati Ayahwa Harap Petani Tambak Segera Bangkit

6 November 2026
UIN Lhokseumawe dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Jalin Kerja Sama, Perkuat Mutu Pendidikan Dayah melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi

UIN Lhokseumawe dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Jalin Kerja Sama, Perkuat Mutu Pendidikan Dayah melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi

5 November 2026
Berkat Pejuangan Bupati Ayahwa , 1.600 Petambak Terima Bantuan 48 Juta Benur Udang

Berkat Pejuangan Bupati Ayahwa , 1.600 Petambak Terima Bantuan 48 Juta Benur Udang

5 November 2026
Bupati Ayahwa Jenguk Korban Insiden Tiro di Pidie: Tegaskan Penegakan Hukum dan Solidaritas Kemanusiaan

Bupati Ayahwa Jenguk Korban Insiden Tiro di Pidie: Tegaskan Penegakan Hukum dan Solidaritas Kemanusiaan

5 November 2026
“Hadapi Rakyat Pakai Senjata Api” KPA Luwa Nanggroe Murka Atas Brutalnya Aksi Aparat di Pulo Kenari

“Hadapi Rakyat Pakai Senjata Api” KPA Luwa Nanggroe Murka Atas Brutalnya Aksi Aparat di Pulo Kenari

4 November 2026
LBH Banda Aceh Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga saat Kenduri Maulid di Tiro Pidie

LBH Banda Aceh Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga saat Kenduri Maulid di Tiro Pidie

4 November 2026
Next Post
Pengerukan Krueng Lueng Raja Dimulai, Bupati Ayahwa Harap Petani Tambak Segera Bangkit

Pengerukan Krueng Lueng Raja Dimulai, Bupati Ayahwa Harap Petani Tambak Segera Bangkit

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.