BANDA ACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk membuka kembali ruang referendum sebagai mekanisme konstitusional bagi daerah yang memiliki status khusus dan istimewa.
Ketua YARA, Safaruddin, menilai sudah saatnya mekanisme referendum tidak lagi dipandang sebatas instrumen perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atas kehendak MPR semata. Mekanisme ini dinilai perlu dibuka sebagai saluran konstitusional bagi pemerintah daerah dengan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
“Belakangan ini, aspirasi mengenai referendum kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Kami melihat mekanisme tersebut perlu dibuka sebagai salah satu alternatif konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh,” ujar Safaruddin di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, YARA telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal MPR melalui alamat email setjen@mpr.go.id.
Dalam usulannya, YARA meminta MPR mencabut TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang sebelumnya mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Kendati demikian, Safaruddin menegaskan bahwa menghidupkan kembali aturan lama saja belum cukup. Diperlukan penyempurnaan norma, khususnya pada Pasal 2 TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, agar mekanisme referendum juga dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah yang berstatus khusus atau istimewa.
Tempuh Jalur Mahkamah Konstitusi (MK)
Tidak berhenti di lembaga legislatif, YARA juga menyiapkan langkah hukum konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi advokasi ini berencana mengajukan pengujian materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum.
YARA akan meminta agar ketentuan Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999, yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).
Jika permohonan tersebut dikabulkan dan terbuka dasar hukum untuk pengujian lanjutan, YARA berkomitmen untuk terus memperjuangkan penambahan norma baru dalam Undang-Undang Referendum. Norma tersebut diharapkan secara spesifik memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan status khusus dan istimewa untuk mengajukan opsi referendum secara sah dan konstitusional.
Narahubung Media:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)







