BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Teuku Emi Syamsumi alias Abu Salam dari KPA Luwa Nanggroe mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI terhadap masyarakat di Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang warga dilaporkan terkena tembakan dari senjata api yang dilepaskan oleh aparat dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 November 2026.
Abu Salam menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai perdamaian Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“TNI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan masyarakat di luar ketentuan yang berlaku, terlebih dengan menggunakan senjata api dalam menghadapi rakyatnya sendiri,” tegas Abu Salam dengan nada geram.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mendesak pimpinan TNI agar mengambil langkah tegas tanpa kompromi dengan menindak anggotanya yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan bertindak di luar prosedur hukum.
Abu Salam juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh atau memperuncing persoalan. Semua pihak diminta memberikan ruang kepada pimpinan TNI untuk menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini secara objektif dan transparan.
Menjaga Kondusivitas di Tengah Upaya Penyelesaian Isu Strategis Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Abu Salam turut menyoroti situasi politik dan komunikasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat yang saat ini tengah berjalan dengan baik. Para pimpinan Aceh-yakni Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRA-bersama pimpinan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman serta Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, sedang mengupayakan penyelesaian sejumlah persoalan strategis di Aceh.
Adapun persoalan-persoalan tersebut meliputi:
1. Polemik Bendera Bulan Bintang.
2. Status tanah wakaf Blang Padang.
3. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
KPA berharap proses dialog dan upaya penyelesaian ketiga persoalan strategis tersebut dapat terus berjalan dengan baik, tanpa terganggu ataupun tercederai oleh insiden penembakan warga di Pulo Kenari.
Abu Salam menegaskan pentingnya seluruh pihak mengedepankan sikap menahan diri dan menjaga suasana damai agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(**)








