Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

14 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

BeritaTerkait

Ayah Wa Imbau Warga Aceh Utara Segera Serahkan Data KK Gantung Sebelum 6 Oktober

Ukir Prestasi Lanjutan, Putri Aceh Utara Raih Juara 1 MHQ 20 Juz se-Sumatera

Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Enam Juara di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah mengatur tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 178. Kebijakan besaran biaya pendidikan yang akan dibayarkan setiap calon mahasiswa S1 reguler dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan atau biasa disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan.

Dalam beleid itu, selain BOP Berkeadilan, UKT program sarjana reguler juga didasarkan BOP Pilihan. BOP-Pilihan adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan pada semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UI.

Berikut besaran UKT bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023.

UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari 500 ribu hingga 7,5 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 500 ribu- Rp 5 juta

UKT Biaya Operasional Pilihan 

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari Rp 10 juta-Rp 20 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 7,5 juta – Rp 17,5 juta

Dalam aturan rektor itu disebutkan mahasiswa atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan setelah berakhirnya masa registrasi administrasi atau masa pembayaran, dikenakan denda sebesar 50 persen dari besaran UKT yang ditanggung.

Aturan itu juga mengatur mengenai mahasiswa yang menunggak. Mahasiswa yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan semester sebelumnya, dapat dikenakan denda atas tunggakan sebesar 25 persen dari jumlah tunggakan biaya pendidikan.

Pembayaran uang kuliah tunggal wajib melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang diterapkan kampus, melalui mekanisme host to host yaitu pembayaran secara online dengan teknologi elektronic delivery payment switching yang tersedia pada ATM dan teller di bank.

Editor : RedaksiSumber : Tempo.co
Tags: Uang Kuliah TunggalUKTUniversitas Indonesia
ShareSendShareTweet

Related Posts

Info Khusus Untuk Warga Aceh Utara

Ayah Wa Imbau Warga Aceh Utara Segera Serahkan Data KK Gantung Sebelum 6 Oktober

3 Oktober 2026
Ukir Prestasi Lanjutan, Putri Aceh Utara Raih Juara 1 MHQ 20 Juz se-Sumatera

Ukir Prestasi Lanjutan, Putri Aceh Utara Raih Juara 1 MHQ 20 Juz se-Sumatera

2 Oktober 2026
Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Enam Juara di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Enam Juara di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

2 Oktober 2026
Sinergi Swasembada Pangan, Aceh Utara Dapat Bantuan Ekskavator dari KKP

Sinergi Swasembada Pangan, Aceh Utara Dapat Bantuan Ekskavator dari KKP

3 Juli 2026
Bupati Aceh Utara Berupaya Keras Percepat Pemulihan Ekonomi Korban Banjir

Bupati Aceh Utara Berupaya Keras Percepat Pemulihan Ekonomi Korban Banjir

2 Juli 2026
Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

22 Juni 2026
Next Post
Azwardi Abdullah Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara, Cek Mad dan Fauzi Ikut Hadir

Katibul Wali Nanggroe dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara

4 Ide Bisnis Bidang Pendidikan Cukup Modal Internet, Mau Coba?

Empat Ide Bisnis Pendidikan Cuma Modal Internet, Mau Coba?

  • Pedoman Media Siber

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.