Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Putusan MA Dituduh Nyatakan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Desakan Pemakzulan Menguat

2 November 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Putusan MA Dituduh Nyatakan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Desakan Pemakzulan Menguat

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan seluruh gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh pengacara HM Subhan. Dalam putusan tersebut, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BeritaTerkait

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Desil 1 sampai 8 Bakal Ditanggung Negara Mulai 2027

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Aceh Utara Gelar Rakor Monev Lintas Sektor

Bupati Aceh Utara Umumkan Daftar Gampong Penerima Bantuan Huntap Korban Bencana, Targetkan Ribuan Unit Segera Dibangun

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, bersama Hakim Anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Panitera Pengganti Michael Renaldi Zein.

Keluarnya narasi putusan tersebut langsung memicu reaksi publik. Berbagai kalangan mendesak Gibran untuk mengundurkan diri atau meminta DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut polemik keabsahan ijazah tersebut. Di sisi lain, pihak MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedanya dijadwalkan pada Senin siang dengan alasan belum menerima salinan resmi berkas putusan perkara.(Alc)

ShareSendShareTweet

Related Posts

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Desil 1 sampai 8 Bakal Ditanggung Negara Mulai 2027

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Desil 1 sampai 8 Bakal Ditanggung Negara Mulai 2027

2 November 2026
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Aceh Utara Gelar Rakor Monev Lintas Sektor

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Aceh Utara Gelar Rakor Monev Lintas Sektor

2 November 2026
Bupati Aceh Utara Umumkan Daftar Gampong Penerima Bantuan Huntap Korban Bencana, Targetkan Ribuan Unit Segera Dibangun

Bupati Aceh Utara Umumkan Daftar Gampong Penerima Bantuan Huntap Korban Bencana, Targetkan Ribuan Unit Segera Dibangun

2 November 2026
AKBP Netty Rosdiana Siagian Resmi Mundur dari Polri, Pilih Jaga Prinsip dan Hati Nurani

AKBP Netty Rosdiana Siagian Resmi Mundur dari Polri, Pilih Jaga Prinsip dan Hati Nurani

1 November 2026
KABA Festival XII 2026 Dibuka Malam Ini, Empat Koreografer Persembahkan Penghormatan untuk Ery Mefri

KABA Festival XII 2026 Dibuka Malam Ini, Empat Koreografer Persembahkan Penghormatan untuk Ery Mefri

1 November 2026
ROTASI 10 PEJABAT JPT, BUPATI ACEH UTARA ANCAM EVALUASI JIKA GAGAL CAPAI TARGET 100 HARI

ROTASI 10 PEJABAT JPT, BUPATI ACEH UTARA ANCAM EVALUASI JIKA GAGAL CAPAI TARGET 100 HARI

30 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.