JAKARTA — Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terbukti atau terindikasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan yang terbakar di area konsesi tersebut mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi.
Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin secara permanen.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa rincian sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama:
-
Pembekuan Izin dan Pemulihan Ekosistem: Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem di atas lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare.
-
Kewajiban Pemulihan Lahan: Delapan perusahaan dikenai sanksi wajib memulihkan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare.
-
Pencabutan Izin: Lima perusahaan dijatuhi sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Fokus Penindakan di Kalimantan Barat Dari total sanksi yang dijatuhkan secara nasional, sembilan di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Selain sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, Kementerian Kehutanan memastikan proses penegakan hukum terus berjalan. Pemerintah saat ini juga tengah menangani sejumlah dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan unsur individu maupun korporasi guna memberikan efek jera.(**)






