Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Buntut Kebakaran Hutan 12 Ribu Hektare Lebih, 32 Perusahaan Disanksi hingga Dicabut Izinnya

30 Oktober 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Buntut Kebakaran Hutan 12 Ribu Hektare Lebih, 32 Perusahaan Disanksi hingga Dicabut Izinnya

JAKARTA — Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terbukti atau terindikasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan yang terbakar di area konsesi tersebut mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi.

BeritaTerkait

Komdigi Akui Turunkan 486 Konten Demo Agustus, Komnas HAM Dalami Dasar Hukumnya

Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Cat Asal Pidie yang Dikaitkan dengan Kasus Narkotika Kini Telah Bebas dan Pulang

Pemkab Aceh Utara Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD dan BNPB Susun Kajian Risiko Banjir dan Longsor

Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin secara permanen.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa rincian sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Pembekuan Izin dan Pemulihan Ekosistem: Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem di atas lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare.

  • Kewajiban Pemulihan Lahan: Delapan perusahaan dikenai sanksi wajib memulihkan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare.

  • Pencabutan Izin: Lima perusahaan dijatuhi sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.

Fokus Penindakan di Kalimantan Barat Dari total sanksi yang dijatuhkan secara nasional, sembilan di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selain sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, Kementerian Kehutanan memastikan proses penegakan hukum terus berjalan. Pemerintah saat ini juga tengah menangani sejumlah dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan unsur individu maupun korporasi guna memberikan efek jera.(**)

ShareSendShareTweet

Related Posts

Komdigi Akui Turunkan 486 Konten Demo Agustus, Komnas HAM Dalami Dasar Hukumnya

28 Oktober 2026
Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Cat Asal Pidie yang Dikaitkan dengan Kasus Narkotika Kini Telah Bebas dan Pulang

Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Cat Asal Pidie yang Dikaitkan dengan Kasus Narkotika Kini Telah Bebas dan Pulang

27 Oktober 2026
Pemkab Aceh Utara Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD dan BNPB Susun Kajian Risiko Banjir dan Longsor

Pemkab Aceh Utara Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD dan BNPB Susun Kajian Risiko Banjir dan Longsor

27 Oktober 2026
Kementerian Diktisaintek dorong reformasi regulasi Beban Kerja Dosen (BKD) demi utamakan kualitas riset.

Kementerian Diktisaintek dorong reformasi regulasi Beban Kerja Dosen (BKD) demi utamakan kualitas riset.

27 Oktober 2026
Tragedi Karhutla TNBTS: 5 Relawan Gugur, 1 Alami Luka Bakar Berat

Tragedi Karhutla TNBTS: 5 Relawan Gugur, 1 Alami Luka Bakar Berat

27 Oktober 2026
Seleksi Eselon II Aceh Utara Umumkan Tiga Besar, Publik Menanti Pejabat Definitif

Seleksi Eselon II Aceh Utara Umumkan Tiga Besar, Publik Menanti Pejabat Definitif

26 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.