PIDIE — Kabar melegakan datang dari keluarga Akmaluddin. Tukang cat mobil yang sempat diamankan oleh pihak berwajib terkait kasus dugaan pabrik narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie, kini dikabarkan telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial setelah istri Akmaluddin, Nurbaiti, menyampaikan klarifikasi serta permohonan keadilan melalui akun TikTok pribadinya, @gobba.jaya. Dalam unggahan tersebut, Nurbaiti menegaskan bahwa suaminya bukanlah seorang asisten koki atau pihak yang terlibat dalam jaringan gelap tersebut. Ia menjelaskan bahwa Akmaluddin murni bekerja sebagai tukang cat mobil yang dipanggil oleh rekannya, Ahmad Yani, untuk mengecat kendaraan di sebuah bengkel yang kebetulan berada di bagian belakang lokasi pabrik sabu.
Kasus salah tangkap ini kembali memicu kritik luas terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai kerap kurang teliti dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan. Publik menyoroti bahwa warga yang tidak bersalah kerap kali baru mendapatkan keadilan dan dibebaskan setelah kasus mereka menjadi viral di ruang publik digital.
Melalui ruang publik digital tersebut, Nurbaiti sebelumnya juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa duduk perkara secara objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya, serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kini, penantian panjang keluarga tersebut telah berakhir. Kepulangan Akmaluddin disambut penuh syukur oleh keluarga serta para tetangga di lingkungan sekitar. Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Polri agar ke depan lebih cermat, profesional, dan akuntabel dalam menegakkan hukum demi menghindari jatuhnya korban salah tangkap pada masyarakat sipil yang tidak bersalah.
(Sumber: Keterangan keluarga, respons warga, serta klarifikasi Nurbaiti via akun TikTok @gobba.jaya)
Catatan Pendapat: Pengawasan publik melalui media sosial terbukti menjadi salah satu saluran efektif bagi masyarakat kecil untuk mencari keadilan di tengah dugaan kurang telitinya aparat penegak hukum. Polri dituntut untuk melakukan pembenahan internal agar standar operasional prosedur (SOP) penangkapan dan penyelidikan dapat berjalan lebih akurat dan berkeadilan.(**)






