BANDA ACEH — Pemerintah Aceh terus mematangkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memimpin rapat lanjutan untuk mencermati substansi draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UUPA di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).
Rapat strategis ini difokuskan pada pengkajian mendalam terhadap berbagai ketentuan dalam draf RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh materi perubahan mendapat telaah komprehensif, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan serta penguatan pelaksanaan kekhususan Aceh.
“Pencermatan terhadap materi perubahan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa kepentingan Aceh terakomodasi dengan baik dalam proses legislasi, sekaligus menjaga keistimewaan dan kewenangan khusus daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Pemerintah Aceh dalam keterangannya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para Asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat biro terkait.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi hak usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini menjadi salah satu tonggak awal dalam tahapan legislasi nasional untuk memperbarui regulasi dasar pembangunan dan pemerintahan di Bumi Serambi Mekkah.
Melalui forum lanjutan ini, Pemerintah Aceh menghimpun berbagai masukan dan kajian substansial yang nantinya akan dipersiapkan sebagai bahan resmi dalam tahapan pembahasan lanjutan bersama pihak legislatif di tingkat pusat.(*)
Sumber : Portalnusa







