JAKARTA — Mulai tahun 2027, iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 8 ditargetkan akan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf guna meringankan beban jaminan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Dalam skema tersebut, pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional akan dibagi secara proporsional sesuai tingkatan kelompok kesejahteraan:
-
Desil 1 hingga 4: Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Desil 5 dan 6: Menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
-
Desil 7 dan 8: Ditanggung oleh pemerintah provinsi melalui APBD Provinsi.
Saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah tengah merampungkan simulasi dan perhitungan alokasi anggaran secara komprehensif untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.(Alc)







