LHOKSUKON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, jutaan batang rokok ilegal, serta sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.
Kegiatan eksekusi ini merupakan wujud tindak lanjut dari pelaksanaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang secara tegas memerintahkan agar barang bukti terkait dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara tindak pidana yang telah ditangani. Adapun rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram, narkotika jenis ganja sebanyak enam bungkus paket, rokok ilegal sebanyak 3.870.000 batang, serta berbagai benda atau barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” jelas Hilman dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian krusial dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan dipastikan tidak lagi disimpan atau disalahgunakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tersebut juga menggambarkan beragam jenis tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.(**)







