Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

29 Oktober 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

LHOKSUKON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, jutaan batang rokok ilegal, serta sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.

BeritaTerkait

Wisuda Angkatan XIII, Rektor UIN SUNA Sampaikan 4 Kunci Keberhasilan Bagi Alumni

Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Sejumlah Pemuda Inspiratif Terima Penghargaan

Kegiatan eksekusi ini merupakan wujud tindak lanjut dari pelaksanaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang secara tegas memerintahkan agar barang bukti terkait dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara tindak pidana yang telah ditangani. Adapun rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram, narkotika jenis ganja sebanyak enam bungkus paket, rokok ilegal sebanyak 3.870.000 batang, serta berbagai benda atau barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” jelas Hilman dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian krusial dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan dipastikan tidak lagi disimpan atau disalahgunakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tersebut juga menggambarkan beragam jenis tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.(**)

 

ShareSendShareTweet

Related Posts

Wisuda Angkatan XIII, Rektor UIN SUNA Sampaikan 4 Kunci Keberhasilan Bagi Alumni

Wisuda Angkatan XIII, Rektor UIN SUNA Sampaikan 4 Kunci Keberhasilan Bagi Alumni

29 Oktober 2026

28 Oktober 2026
Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Sejumlah Pemuda Inspiratif Terima Penghargaan

Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Sejumlah Pemuda Inspiratif Terima Penghargaan

28 Oktober 2026
Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Cat Asal Pidie yang Dikaitkan dengan Kasus Narkotika Kini Telah Bebas dan Pulang

Sempat Viral di Media Sosial, Tukang Cat Asal Pidie yang Dikaitkan dengan Kasus Narkotika Kini Telah Bebas dan Pulang

27 Oktober 2026
Seleksi Eselon II Aceh Utara Umumkan Tiga Besar, Publik Menanti Pejabat Definitif

Seleksi Eselon II Aceh Utara Umumkan Tiga Besar, Publik Menanti Pejabat Definitif

26 Oktober 2026
Emas Putih dari Indrapuri: Merajut Kesejahteraan dari Hilirisasi Sumber Daya Lokal

Emas Putih dari Indrapuri: Merajut Kesejahteraan dari Hilirisasi Sumber Daya Lokal

26 Oktober 2026
Next Post
Wisuda Angkatan XIII, Rektor UIN SUNA Sampaikan 4 Kunci Keberhasilan Bagi Alumni

Wisuda Angkatan XIII, Rektor UIN SUNA Sampaikan 4 Kunci Keberhasilan Bagi Alumni

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.