JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan seluruh gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh pengacara HM Subhan. Dalam putusan tersebut, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, bersama Hakim Anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Panitera Pengganti Michael Renaldi Zein.
Keluarnya narasi putusan tersebut langsung memicu reaksi publik. Berbagai kalangan mendesak Gibran untuk mengundurkan diri atau meminta DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut polemik keabsahan ijazah tersebut. Di sisi lain, pihak MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedanya dijadwalkan pada Senin siang dengan alasan belum menerima salinan resmi berkas putusan perkara.(Alc)






