ACEH UTARA – Rendahnya realisasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Aceh yang baru mencapai 1,52 persen hingga 21 Oktober 2026 menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Pemerintah didesak untuk segera mempercepat progres fisik sekaligus memperketat pengawasan terhadap kontraktor pelaksana di lapangan.
Praktisi hukum sekaligus akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Jam-iyatur Mahmudiyah (Jamitar) Lhoksukon, T. Hasansyah, S.H., menyayangkan lambannya pergerakan proyek pemulihan pascabencana ini. Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis mengingat masyarakat terdampak banjir telah hampir setahun bertahan hidup di hunian sementara (huntara).
“Ini cukup ironis. Masyarakat sudah hampir setahun tinggal di huntara, sementara pembangunan hunian tetap masih perlu dipacu. Mereka sangat membutuhkan rumah yang layak agar bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari seperti sebelum banjir,” ujar Hasansyah, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan data, program pembangunan 21.228 unit huntap relokasi bagi korban bencana di Aceh ini dirancang dengan kebutuhan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp6,077 triliun untuk periode 2026–2027. Namun, realisasi fisiknya hingga jelang akhir Oktober 2026 masih tertinggal jauh di angka 1,52 persen.
Hasansyah menekankan bahwa penyelesaian huntap bukan sekadar persoalan menyediakan fisik bangunan tempat tinggal semata. Lebih dari itu, kepastian hunian menjadi instrumen utama dalam memulihkan tatanan sosial dan roda perekonomian masyarakat pascabencana.
Menurutnya, psikologis dan produktivitas warga akan berangsur pulih ketika mereka kembali menempati tanah kelahiran sendiri. Terutama bagi mayoritas warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, kepastian tempat tinggal akan mempermudah mereka kembali mengolah lahan dan melanjutkan siklus bercocok tanam.
“Kalau sudah kembali ke tanah sendiri, masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum banjir. Mereka bisa kembali menggarap lahan dan mencari rezeki. Karena itu, penyelesaian huntap sangat dinantikan masyarakat,” tambahnya.
Desak Evaluasi dan Blacklist Kontraktor Nakal
Menyikapi lambannya progres ini, Hasansyah meminta satuan kerja (satker) terkait yang menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh untuk lebih proaktif memacu kinerja di lapangan. Pemerintah juga wajib memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan standar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi kontrak, serta target waktu yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, ia secara tegas meminta agar pengawasan terhadap kinerja kontraktor pelaksana diperketat secara berkala. Pemerintah didorong untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan rekanan yang bekerja di luar ketentuan kontrak.
“Pengawasan harus benar-benar dijalankan. Pembangunan harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati pemerintah dan kontraktor. Jika pelaksana tidak bekerja sesuai ketentuan, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan, termasuk penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(Alc)
Sumber Serambinews.Com








