Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Disdukcapil Aceh Utara-Kemenag Perkuat Akurasi Data Perkawinan Lewat IKD

13 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Disdukcapil Aceh Utara-Kemenag Perkuat Akurasi Data Perkawinan Lewat IKD

ACEH UTARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mengoptimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam verifikasi pendaftaran perkawinan.

BeritaTerkait

Sinergi Majukan Seniman Aceh Utara, Haji Uma Dukung Penuh Pelaksanaan Musda DKA

Terima Penghargaan JMSI, Pemkab Aceh Utara Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis dan Edukatif

Sambut Hari Santri 2026, Pemkab Aceh Utara Gelar Khitanan Massal Gratis

Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Fadli di Kantor Kemenag Aceh Utara, Senin (12/10/2026).

“Pemanfaatan teknologi digital sangat penting untuk memastikan ketepatan data sejak awal pendaftaran perkawinan. Kesesuaian identitas calon pengantin harus selaras dengan data administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal.

Safrizal menjelaskan penggunaan IKD memudahkan petugas dalam mencocokkan elemen data calon pengantin, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, sistem digital ini membantu mendeteksi potensi perbedaan data lebih awal agar dapat segera diperbaiki sesuai prosedur.

Pemeriksaan mencakup berbagai elemen data krusial, di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, nama orang tua, alamat, hingga status perkawinan.

Kemitraan ini mencakup pemutakhiran status perkawinan serta penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan persyaratan yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Fadli menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini hingga ke tingkat operasional. Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kerja Aceh Utara.

“Langkah nyata dan sosialisasi kepada jajaran KUA menjadi krusial agar mekanisme koordinasi antarlembaga ini berjalan efektif di lapangan,” ujar Fadli.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Utara Syukri. Saat membuka acara, ia menggarisbawahi pentingnya integrasi antara layanan pencatatan nikah di KUA dan administrasi kependudukan di Disdukcapil.

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga komunikasi berkala demi mengidentifikasi kendala teknis serta menyelaraskan pelaksanaan pelayanan sesuai kewenangan instansi masing-masing.

Prosesi penandatanganan PKS ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Utara Mustafa beserta jajaran pejabat Kemenag Aceh Utara.

Melalui integrasi IKD ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap akurasi data kependudukan semakin meningkat, sementara proses penerbitan dokumen kependudukan pascanikah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(**)

ShareSendShareTweet

Related Posts

Sinergi Majukan Seniman Aceh Utara, Haji Uma Dukung Penuh Pelaksanaan Musda DKA

Sinergi Majukan Seniman Aceh Utara, Haji Uma Dukung Penuh Pelaksanaan Musda DKA

13 Oktober 2026
Terima Penghargaan JMSI, Pemkab Aceh Utara Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis dan Edukatif

Terima Penghargaan JMSI, Pemkab Aceh Utara Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis dan Edukatif

12 Oktober 2026
Sambut Hari Santri 2026, Pemkab Aceh Utara Gelar Khitanan Massal Gratis

Sambut Hari Santri 2026, Pemkab Aceh Utara Gelar Khitanan Massal Gratis

12 Oktober 2026
Sepi di Rimba Keureutoe: Saat Rumah Cut Meutia Tak Lagi Dikunjungi Bangsanya

Sepi di Rimba Keureutoe: Saat Rumah Cut Meutia Tak Lagi Dikunjungi Bangsanya

9 Oktober 2026
Tuntutan “Clean Government” Diuji: Hari Terakhir Seleksi JPT Aceh Utara Ditentukan 8 Pejabat

Tuntutan “Clean Government” Diuji: Hari Terakhir Seleksi JPT Aceh Utara Ditentukan 8 Pejabat

7 Oktober 2026
Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis

Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis

7 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.