ACEH UTARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mengoptimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam verifikasi pendaftaran perkawinan.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Fadli di Kantor Kemenag Aceh Utara, Senin (12/10/2026).
“Pemanfaatan teknologi digital sangat penting untuk memastikan ketepatan data sejak awal pendaftaran perkawinan. Kesesuaian identitas calon pengantin harus selaras dengan data administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal.

Safrizal menjelaskan penggunaan IKD memudahkan petugas dalam mencocokkan elemen data calon pengantin, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, sistem digital ini membantu mendeteksi potensi perbedaan data lebih awal agar dapat segera diperbaiki sesuai prosedur.
Pemeriksaan mencakup berbagai elemen data krusial, di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, nama orang tua, alamat, hingga status perkawinan.
Kemitraan ini mencakup pemutakhiran status perkawinan serta penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan persyaratan yang sah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Fadli menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini hingga ke tingkat operasional. Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kerja Aceh Utara.
“Langkah nyata dan sosialisasi kepada jajaran KUA menjadi krusial agar mekanisme koordinasi antarlembaga ini berjalan efektif di lapangan,” ujar Fadli.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Utara Syukri. Saat membuka acara, ia menggarisbawahi pentingnya integrasi antara layanan pencatatan nikah di KUA dan administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga komunikasi berkala demi mengidentifikasi kendala teknis serta menyelaraskan pelaksanaan pelayanan sesuai kewenangan instansi masing-masing.
Prosesi penandatanganan PKS ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Utara Mustafa beserta jajaran pejabat Kemenag Aceh Utara.
Melalui integrasi IKD ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap akurasi data kependudukan semakin meningkat, sementara proses penerbitan dokumen kependudukan pascanikah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(**)






