Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home AI News

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

6 Juni 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

LANGSA – Praktik hukum tebang pilih diduga terjadi dalam penanganan kasus pelecehan di Kota Langsa. Kepala Desa Punti Payong membeberkan nasib malang yang menimpa warganya, Edi Irawan. Edi yang berstatus sebagai saksi kini harus mendekam di ruang tahanan, sementara dua pelaku utama, Saiful Bahri dan Agus Arisman, justru bebas berkeliaran.

BeritaTerkait

Sinergi Swasembada Pangan, Aceh Utara Dapat Bantuan Ekskavator dari KKP

Bupati Aceh Utara Berupaya Keras Percepat Pemulihan Ekonomi Korban Banjir

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

Ketidakadilan ini diduga kuat melibatkan permainan uang yang diorganisir oleh oknum pengacara berinisial Ak.

Modus Penipuan: Pengacara berinisial Ak meminta uang Rp40 juta per orang (ditambah Rp3 juta uang muka per orang) dengan janji jaksa akan membebaskan mereka. Total uang yang dihimpun mencapai Rp130 juta.

Klaim Keterlibatan Jaksa: Pengacara Ak mengaku uang tersebut telah diserahkan kepada oknum kejaksaan atas nama Mul dan D S.

Penyerahan uang ke pengacara ini disaksikan oleh 4 orang saksi. Setelah uang diterima, jaksa ingkar janji. Saksi (Edi Irawan) malah ditahan, sedangkan dua pelaku utama dibebaskan.

Pihak wartawan beberapa hari lalu telah mengkonfirmasi pihak Jaksa yang menangani kasus ini, tetapi sampai saat ini belum ada klarifikasi sampai berita ini ditayangkan.

Sikap Keluarga: Pihak keluarga Edi Irawan menuntut keadilan. Jika Edi tidak dibebaskan, mereka meminta seluruh uang tersebut dikembalikan seketika.[]

ShareSendShareTweet

Related Posts

Sinergi Swasembada Pangan, Aceh Utara Dapat Bantuan Ekskavator dari KKP

Sinergi Swasembada Pangan, Aceh Utara Dapat Bantuan Ekskavator dari KKP

3 Juli 2026
Bupati Aceh Utara Berupaya Keras Percepat Pemulihan Ekonomi Korban Banjir

Bupati Aceh Utara Berupaya Keras Percepat Pemulihan Ekonomi Korban Banjir

2 Juli 2026
Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

22 Juni 2026
Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

15 Juni 2026
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

14 Juni 2026
Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

12 Juni 2026
Next Post
Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.